Denda sebesar 50 juta euro dikenakan pada Google oleh layanan regulasi Prancis karena melanggar peraturan baru Uni Eropa tentang perlindungan data pribadi - GDPR yang terkenal.
ΠSejauh ini, ini adalah denda terbesar yang pernah dikenakan di bawah GDPR dan yang pertama terhadap raksasa teknologi AS.
Otoritas Perlindungan Data Prancis (CNIL) mengumumkan bahwa Google tidak secara sah meminta persetujuan penggunanya untuk penggunaan data yang digunakan untuk tampilan iklan yang ditargetkan.
Dia juga menuduh mesin pencari tidak memberikan informasi yang cukup atau memuaskan kepada pengguna mengenai pengumpulan dan penyimpanan data mereka.
"Meskipun langkah-langkah yang diambil oleh Google […], kekurangan yang dikaitkan membuat pengguna kehilangan jaminan mendasar mengenai prosedur yang dapat mengungkapkan bagian dari kehidupan pribadi mereka", CNIL biasanya menyatakan.
Meski jumlahnya kecil untuk data Google, mungkin terbukti menjadi awal penerapan sanksi oleh otoritas Eropa menggunakan alat GDPR.
[the_ad_group id = ”966 ″]